Selasa, 12 Februari 2019

Etika Kewargaan Digital

Etika Kewargaan Digital (Digital Citizenchip)

  1. 1. 1. Kewargaan Digital Warga digital adalah orang yag sadar tentang hal yang baik dan hal yang kurang / tidak baik, menunjukan kecerdasan perilaku teknologi, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi. Warga digital merupakan individu yang memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunitas, bekerja dan berekreasi. Warga digital secara umum telah memiliki pengetahuan dan kemampuan mengoperasikan teknologi informasi untuk berkomunikasi maupun
  2. 2. mengekspresikan sebuah ide atau gagasan. Contohya bermain facebook, menulis blog, mencari informasi di forum, dll. Semua warga digital memiliki kewajiban untuk manjaga etiket dan norma, serta memiliki tanggung jawab dan berprilaku di dunia maya. Berikut ini untuk mempelajari bagaimana menjadi warga digital yang positif. Kewargaan digital dapat didefinisikan sebaai norma perilaku yanng tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi.
  3. 3. Usia yang masih belia semakin membuka kemungkinan adanya elanggaran norma-norma maupun penyebaran informasi penting yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kewargaan digital adalah konsep yang digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar memiliki banyak
  4. 4. implikasi, pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam mengupdate status, tidak memberikan informasi rahasia kepada publik, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dll. 2. Komponen Kewargaan Digital Kewargaan digital dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya.
  5. 5. a. Lingkungan belajar dan akademis Beberapa komponen kewargaan digital yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan ICT untuk lingkungan belajar dan akademis adalah : Komponen 1. Akses Digital Setiap orang seharusnya memiiki hak yang sama dalam mengakses fasilitas TIK. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh
  6. 6. infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi, serta berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untukmengakses teknologi informasi merupakan dasar dari kewargaan digital. Faktor-faktor penghambat akses ke teknologi informasi, mulai dari faktor infrastruktur hingga adat dan budaya.
  7. 7. Komponen 2. Komunikasi Digital Komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dpat dilakukan secara satu arah, dua arah, antar pribadi maupun komunikasi dalam forum. Berbagai bentuk komunikasi digital seperti e- mail, sms, chatting, forum, dll, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya.
  8. 8. Komponen 3. Literasi Digital Literasi digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja. b. Lingkungan sekolah dan tingkah laku Komponen 4. Hak Digital Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll.
  9. 9. Dengan adanya hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap warga digital harus ikut membantu pemanfaatan teknologi secara benar, mengikuti tatakrama yang berlaku, baik yang tersirat maupun yang tersurat. Contoh nyatanya adalah : tidak melakukan pembajakan konten, tidak menebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya. Komponen 5. Etiket Digital
  10. 10. Etiket digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahuibaturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna teknologi digital untuk bertanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi. Komponen 6. Keamanan Digital Dalam setiap komunitas terdapat individu
  11. 11. yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebutakan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam dunia digital. Hal yang perlu diterapkan dalam dunia digital, seperti meng-install antivirus, firewall, membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, nomor kartu kredit, dll. Sebagai
  12. 12. warga digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. c. Kehidupan Anda Di Luar Lingkungan Sekolah Komponen 7. Hukum Digital Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Contohnya : meretas informasi / website, mengunduh musik ilegal,
  13. 13. plagiarisme, membuat virus, mengirimkan spam, ataupun mencuri identitas orang lain. Hukum siber (cyber law) di Indonesia  Aspek hak cipta  Aspek merek dagang  Aspek fitnah dan pencemaran nama baik  Aspek privasi  Aspek yurisdiksi dalam ruang siber. Komponen 8. Transaksi Digital
  14. 14. Dalam jual beli daring, penjual dan pemberi perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli daring, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang perlu dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembel maupun penjual daring yang baik. Komponen 9. Kesehatan Digital Di balik manfaat teknologi digital, terdapat
  15. 15. beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknlogi digital. 3. Akronim Pengingat : “ T.H.I.N.K” T.H.I.N.K. merupakan akronim dari :  is it True (Benarkah)? Benarkah posting anda? Atau hanya isu?
  16. 16.  is it Hurtful (Menyakitkankah)? Apakah posting anda akan menyakitkan perasaan orang lain?  is it Ilegal (Ilegalkah)? Ilegalkah post anda?  is it Necessary (Pentingkah)? Pentingkah post anda?  is it Kind (Santunkah)? Santunkah post anda?
  17. 17.  warga digital merupakan individu yang memanaatkan teknologi informasi untuk berkomunita, bekerja, dan berekreasi.  kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar.
Sumber : 
https://www.slideshare.net/intanhartanti/etika-kewargaan-digital-digital-citizenchip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penelusuran Informasi

Penelusuran Informasi    Secara umum informasi dapat didefinisikan sebagai hasil dari pengolahan data dalam suatu bentuk yang l...